DENPASAR, Bali: Dalam tujuh bulan terakhir, Bali telah mendeportasi warga negara asing (WNA) jauh lebih banyak dari pada jumlah keseluruhan tahun lalu. Ahli mengatakan, kebijakan imigrasi kali ini bertujuan untuk mencegah para WNA datang ke Bali untuk bekerja secara ilegal.
"Tahun lalu dalam satu tahun saja 188 orang. Ini baru bulan Juli 2023 sudah 198 orang," kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, seperti dikutip oleh CNN Indonesia pada Minggu lalu (6 Agustus).
Anggiat menyuarakan kekhawatiran bahwa semakin banyak WNA yang datang ke Bali, maka jumlah pelanggarannya juga akan semakin meningkat.
"Meningkat pelanggarannya dan kita lihat jumlah orang asing yang datang tahun lalu kan masih di bawah 2 juta. Sekarang sampai bulan Juli saja sudah 2,6 juta orang," kata dia.
"Ke depannya mengkhawatirkan karena semakin banyak yang datang, semakin tinggi juga potensi pelanggarannya."
Tiga besar WNA yang dideportasi berasal dari Rusia, Amerika Serikat dan Inggris.
Anggiat mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah overstay atau melampaui izin tinggal, disusul oleh bekerja secara ilegal.
Dedi Dinarto, pengamat Indonesia di perusahaan konsultan kebijakan Global Counsel, kepada CNA mengatakan bahwa kebijakan imigrasi ini demi mencegah WNA datang ke Bali untuk bekerja ilegal.
"Meskipun penegakan hukum di Indonesia masih lemah, kebijakan imigrasi agak lebih ketat, dan turis yang overstay dapat dengan mudah diidentifikasi oleh sistem dan basis data imigrasi," kata dia.
Dedi juga menambahkan bahwa peningkatan jumlah WNA yang dideportasi tidak akan berdampak pada sektor pariwisata Bali.
Pasalnya, lanjut dia, angka kedatangan wisatawan asing ke Bali berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Indonesia terus meningkat sejak dibukanya kembali penerbangan setelah pandemi.