Dianggap Tak Layak oleh Mahasiswa, Darmadji Tetap Akan Jadi Plt Wali Kota Banjar

Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetia/NURHANDOKO WIYOSO/PR

CIAMIS, (PR).- Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengikuti Pilwalkot Banjar 2018. Selama menjalani cuti kampanye nanti, posisi kosongnya bakal diisi Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetia.

 “Berdasar perundangan, apabila wali Kota Maju (Pilkada) sedangkan wakilnya tidak maju, maka otomatis Wakil menjadi PLt (pelaksana tugas) selama masa cuti kampanye. Mulai dari 15 Februari – sampai dengan 23 Juni 2018,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana, Selasa 6 Februari 2018. 

Sampai saat ini, proses penetapan pelaksana tugas wali Kota Banjar masih dalam proses. Surat keutusan (SK) tersebut terbit bersamaan dengan waktu cuti Wali Kota. Dengan demikian tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Semua sudah diatur, ada regulasinya. Sedangkan persoalan lain, ya kembali kepada pribadi yang bersangkutan. Saat ini kami hanya menunggu SK, itu sepenuhnya wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Ade Setiana menambahkan selama menjalani cuti diluar tanggungan negara karena kampanye, maka dilarang menggunakan fasilitas negara. Misalnya tidak menemati rumah dinas, kendaran dinas dan lainnya. Termasuk juga ajudan yang berstatus ASN.

“Kalimatnya adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Saya kira Wal Kota juga sudah mengetahui ketentuan tersebut. Semua ada regulasi, ada yang boleh dan dilarang,” ujar Ade Setiana.

Siap otomatis menggantikan

Terpisah Wakil Wali Kota banjar Darmadji Prawirasetia juga menegaskan akan menggantikan posisi Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih selama menjalani masa cuti kampanye. Penggantian tersebut berlangsung otomatis, karena Wali Kota maju Pilkada sedangkan wakil wali kota tidak ikut kontestasi tersebut.

“Sesuai aturan perundangan,  otomatis Wakil Wali Kota menjadi PLt Wali Kota Banjar, selama masa cuti. Setelah cuti berakhir, ya dikembalikan lagi. Sekarang masih dalam proses,”  kata Darmadji Prawirasetia.

Berkenaan dengan adanya tudingan tidak netral karena menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon, Darmadji menegaskan, bahwa  kedatangannya hal itu tidak menyalahi aturan. Alasannya karena kegiatan tersebut baru sebatas deklarasi bakal calon.

“Deklarasi bakal calon, bakal kan bisa tumbauh dan bisa tidak. Tidak ada masalah dan tidak saya respons.  Beda halanya ketika pasangan tersebut sudah resmi sebagai pasangan calon, mendapat nomor urut. Kalau masih bakal calon ya tidak salah,” ujar dia.***

Darmadji juga mengatakan menjadi Wali Kota Banjar dengan biaya murah, tanpa kampanye dan tanpa mahar politik.  “Saya menjadi wali Kota tanpa keluar biaya atau murah. Saya kira semua harus berjalan sesuai aturan,” tutur Darmadji.

Sementara itu sejumlah kalangan mahasiswa di Kota Banjar mengaku menolak Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetia menjadi PLt Wali Kota Banjar. Salah satu alasannyanya karena dinilai tidak independen, menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar.

Presidium Forum Keluarga Mahasiswa Kota Banjar, Irfan Ali Sya’bana menegaskan sosok yang layak menjadi PLt Wali Kota yakni sosok yang bersikap netral dalam kontestasi pilkada. Netralitas, lanjutnya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi PLt.

“Netralitas sangat penting, apalagi dalam momentum politik seperti sekarang ini. Hal tersebut agar supaya pilkada berjalan kondusif serta kedua pasangan calon dapat bersaing secara sehat. Selain itu PLt juga dapat menjalankan tugas secara maksimal,” tuturnya.

Berdasar kajian bersama elemen lainnya, lanjut Irfan, dalam beberapa kesempatan Wakil wali Kota secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon. Dia juga mengaku memiliki bukti yang akan dikirim kepada Mendagri.

“Kami akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Mendagri, disertai lapiran bukti keberpihakan tersebut, “ ujarnya.***

Baca Juga