Pansus KPK Akan Diakhiri di Akhir Masa Sidang Ini

JAKARTA, (PR).- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan untuk mengakhiri masa tugasnya di akhir masa sidang ini. Hal ini seiring rapat konsultasi yang dilakukan oleh Pansus dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di Gedung DPR RI, Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi dan pimpinan DPR sudah menyepakati hal tersebut. Nantinya Badan Musyawarah DPR yang akan menentukan kapan rapat paripurnanya.

"Pada prinsipnya hampir semua sepakat. Ada semacam penguatan terhadap lembaga yang ada dan hubungan DPR-KPK semakin bersinergi dan harmonis," kata Agun.

Agun mengatakan, dilibatkannya sejumlah fraksi lain yang berada di luar Pansus karena dalam memutuskan rekomendasi nanti, tetap akan disampaikan di Paripurna yang diisi oleh seluruh fraksi yang ada di DPR. Adapun pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Februari 2018.

"(Pengambilan keputusan tingkat pertama) sebetulnya sebatas anggota fraksi yang ada di pansus saja. Tetapi, kami juga enggak ingin meninggalkan, makanya laporan kami sampaikan, beritahukan, kalau (fraksi di luar Pansus) mau ikut hadir silakan, kalau enggak ya enggak apa-apa. Tapi di ketentuan di UU MD3 kita tempuh, jangan ada polemik lagi biar berakhir baik," kata dia.

Rekomendasi yang akan diputuskan nanti secara substansi tidak banyak berubah yakni penguatan terhadap lembaga anti-rasuah itu. Menurut Agun, KPK tetap dibutuhkan keberadaannya, tapi harus diperbaiki agar terjalin keharmonisasn dengan penegak hukum lain.

"Kita berharap ke depan kondisi internalnya KPK juga perlu ada perbaikan baik kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran. KPK jadi makin terukur ke depannya, enggak jadi pro dan kontra di publik," ucap dia.

Agun mengatakan, draft rekomendasi tahap awal sudah dikirimkan beberapa pekan lalu yang meliputi empat aspek penyelidikan. Namun, dia tidak bisa membeberkan rekomendasi karena yang memiliki kedaulatan untuk mengumumkan rekomendasi adalah fraksi.

"Intinya, DPR sebagai lembaga wakil rakyat ingin pro kontra KPK ini segera diakhiri, dan itu jadi kewajiban DPR," tuturnya.

Tidak akan melemahkan KPK

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tidak akan melemahkan KPK. Malah, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK, terutama di bidang pencegahan melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi.

"Rekomendasi Pansus Angket KPK juga tidak akan menyinggung topik mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. RUU Penyadapan menjadi domain Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Pansus Hak Angket KPK tidak berwenang membahas RUU ini, karena subjek dan objek kerja Pansus Hak Angket adalah kinerja KPK sehingga kesimpulan dan rekomendasinya hanya ditujukan kepada KPK juga," kata Bambang.

Dia juga mengatakan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK penting untuk semakin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. Pasalnya, pimpinan DPR ingin meninggalkan warisan yang membanggakan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Saya juga berharap pimpinan KPK pada periode yang sama saat ini, memiliki sikap yang sama, yakni ingin meninggalkan legacy yang membanggakan pada pemberantasan korupsi," kata dia.

Mengenai rekomendasi Pansus untuk pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dia menyebut poin rekomendasi ini tidak akan mengandung substansi yang mendorong ikut campurnya Presiden maupun DPR dalam pembentukan lembaga itu. "Semuanya diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksanakannya atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan rekomendasi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK, yang sebelumnya diusulkan dibentuk sebagai lembaga independen dengan dasar Perpres atau Keppres, dibatalkan. Pansus Angket akan menyerahkan pengawasan lembaga itu kepada pengawas internal dan masyarakat.

"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami. Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus," kata Taufiq.***

You voted 'tidak peduli'.

Baca Juga

Pilkada Serentak 2018, Penundaan Proses Hukum Kandidat Ditolak

JAKARTA, (PR).- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat bersama seluruh pemangku kebijakan untuk membahas sejumlah isu krusial yang disinyalir akan terjadi pada Pil