CIREBON, (PR).- Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cirebon Karso akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu Kota Cirebon, Selasa 16 Januari 2018. Kedatangan Karso ke Panwaslu didampingi penasihat hukum Arif Hidayat.

SUMBER, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon melarang penggunaan nada sambung “Kang Sunjaya” oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kuwu (kepala desa).
Penggunaan nada sambung yang lirik lagu berbahasa Cirebon berisi pujian kepada salah satu bakal calon bupati Sunjaya Purwadisastra yang juga petahana, mengindikasikan dukungan ASN dan kuwu kepada balon.
Penggunaan nada sambung tersebut, selama ini memang banyak digunakan oleh ASN terutama pejabat di jajaran Pemkab Cirebon. Namun bersamaan dengan kembalinya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mencalonkan untuk kedua kali, Panwaslu akhirnya mengeluarkan himbauan berisi larangan itu.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari, Panwaslu Kabupaten Cirebon telah menghimbau kepada setiap PNS atau ASN untuk tidak menggunakan nada sambung yang menguntungkan calon bupati tertentu.
“Sebenarnya tanpa kami mengeluarkan himbauan itu, pejabat juga sudah tahu. Namun untuk legalitas aturan, kami tetap mengeluarkan himbauan itu, “ ungkap Nunu.
Dijelaskan Nunu, berdasarkan UU Nomoro 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah, secara jelas menyantumkan larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu.
“Makanya atas dasar hukum itu, penggunaan nada sambung pribadi Sunjaya Purwadisastra akan menguntungkan calon tertentu dan itu dilarang, “ jelasnya.
Diakui Nunu, pelarangan penggunaan nada sambung Sunjaya Purwadisastra tersebut berlaku pada saat sudah ada penetapan calon bupati Cirebon pada 12 Februari 2018 mendatang. Saat itu, lanjut Nunu, pihaknya akan mengawasi penggunakaan nada sambung pribadi sejumlah ASN termasuk kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
Sanksi
“Kalau masih ada yang menggunakannya, tentu ada sanksi yang mengancam,” ungkap Nunu. Menurut dia, UU Nomor 10, pasal 188 mengatur soal sanksi, bisa berupa kurungan minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.
Nunu juga meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan, kalau menemukan masih ada ASN maupun kepala desa yang menggunakan nada sambung pribadi calon bupati tertentu seperti nada sambung Sunjaya Purwadisastra.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna, menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengeluarkan himbauan kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan nada sambung bakal calon bupati.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat atau sebelum penetapan calon, himbauan yang ditandatangani bupati sudah ada,” ungkap Supadi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Muhamad Abraham yang mengaku tidak pernah menggunakan nada sambung tersebut, santai saja menanggapi himbauan Panwaslu.
“Kalau saya tidak pernah menggunakan nada sambung itu, karena terus terang risih. Bukan soal keberanian, tapi ini soal menegakan aturan, “ katanya.***