DEPOK, (PR).- Kepolisian Resort Kota Depok mulai bersiap menjelang pelaksanaan Pilgub Jabar 2018 dan Pilbup Bogor 2018.

DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Sektor Limo Kota Depok meringkus M Bima (24), tersangka pencurian dengan kekerasan di Apartemen Cinere Bellevue, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dalam aksinya, tersangka memukul dan menyekap korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengannya.
Aksi tersangka terjadi pada Kamis, 1 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. "Pelaku dalam melakukan aksinya dengan datang ke apartemen bersama-sama korban dan makan ketoprak Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban dengan batu sebanyak lima kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Putu Kholis Aryan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Februari 2018. Tak hanya memukul, tersangka juga mengunci korban berinsial E (50) itu dari pintu luar kamarnya.
Polisi akhirnya mendapat petunjuk identitas tersangka melalui CCTV atau kamera pengawas. Petugas pun melakukan pengembangan kasus dan mencokok tersangka di Pamulang. "Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Limo guna penyidikan selanjutnya," ujar Putu. Tersangka diduga melakukan aksinya karena motif ingin menguasai barang-barang korban dengan cara kekerasan.
Tersangka dan korban ditengarai memiliki hubungan spesial karena kerap bertemu di apartemen tanpa sepengetahuan suami korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dompet berisi surat-surat berharga milik korban, visum korban, satu pecahan batu warna hitam, sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, dua telefon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya, aksi serupa juga terjadi di tempat lain. Hanya karena tak mendapat makan yang cukup dan telat diberi obat, Fredy Pangemanan (83) menganiaya isterinya, Kartini (70). Penganiayaan dilakukan di kediamannya Jalan H Muslih, Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota Depok. Korban akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Kepolisian Sektor Beji, Yenny Anggraeni Sihombing mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Rabu, 24 Januari 2018. "Tersangka memukul kepala isterinya pakai palu," kata Yenny dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Senin, 29 Januari 2018. Pemukulan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian kepala.
"Penyebabnya (dari) hasil penyidikan karena cekcok, hanya karena terlambat dikasih makan pagi, sarapan dan makan obat," ucap Yenny. Berdasarkan keterangan anak-anaknya, korban sebelumnya kerap cekcok dengan tersangka.
Selain mengidap depresi, tersangka juga diduga cukup tempramental. "Tetapi (hal ini) masih dalam penyidikan," ucapnya. Polisi berencana memeriksa kejiwaan tersangka. Selepas penganiayaan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari. Awalnya, korban menjalani pengobatan di Rumah Sakit Graha Permata Ibu, Beji. Korban akhirnya menjalani perawatan lanjutan di RS Polri, Kramat Jati. Aksi tersangka dilakukan saat anak dan menantunya berada di lokasi kejadian.
Mereka tak bisa melerai pertengkaran pasangan suami isteri tersebut karena takut terhadap tersangka yang membawa senjata tajam. Setelah memukul menggunakan palu, tersangka mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke ulu hatinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang RI No 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP. Tersangka pun terancam pidana 6 tahun penjara.***