DEPOK, (PR).- Setelah masa uji coba, penerapan sistem jalur lambat dan cepat mulai berlaku di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis, 1 Februari 2018. Penerapan sistem dilakukan guna mengatasi persoalan kemacetan Margonda.

DEPOK, (PR).- Penerapan sistem pemilahan jalur di Jalan Margonda Raya, Kota Depok tak berlangsung efektif. Kendati aturan pemilahan kendaraan telah berlaku, pelanggaran tetap terjadi.
Pantauan "PR", Kamis, 1 Februari 2018, jalur cepat yang peruntukkannya bagi kendaraan roda empat (pribadi) atau lebih masih diserobot sejumlah pengendara sepeda motor. Motor yang seharusnya masuk jalur lambat tampak leluasa masuk ke jalur cepat, meskipun plang-plang rambu pemilahan jalur terpancang di sepanjang Margonda.
Pelanggaran kasat mata tersebut seakan dibiarkan tanpa penindakan oleh petugas kepolisian. Di Pertigaan Jalan Juanda-Margonda pada Kamis siang, tak terlihat polisi lalu lintas yang bereaksi melihat sepeda motor nyelonong masuk jalur cepat.
Padahal, letak pos pengatur lalu lintas berada di dekat separator pemisah jalur cepat dan lambat. Tiang rambu sistem jalur juga berdiri di sana.
Kondisi serupa terlihat dari arah jembatan layang Jalan Akses Universitas Indonesia menuju ke Margonda. Tak terlihat petugas polisi dan Dishub Depok yang mengatur/memilah serta mencegat motor yang masuk jalur cepat. Tak berpengaruhnya pemberlakuan sistem jalur menuai keluhan masyarakat.
"Menurut saya di sini (Margonda) enggak efektif," kata Dipa Restu (19), mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok. Dia menilai, tidak adanya kesadaran pengguna jalan membuat sistem jalur belum berdampak mengatasi persoalan kemacetan.
Selain itu, sosialisasi penerapan pemilahan jalur kepada masyarakat juga masih kurang. Bahkan, dia mengaku hampir tak pernah mendapat sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut. Alih-alih mengatasi kemacetan, pemilahan jalur justru menimbulkan kemacetan baru.
Pasalnya, jalur sepeda motor dan angkutan umum semakin menyempit setelah pembangunan separator lajur lambat. Tak hanya itu, kehadiran ojek aplikasi online dan angkutan kota yang berhenti di jalur lambat turut menimbulkan kemacetan baru.
Hal senada dilontarkan Dimas (42), warga Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya. Menurut Dimas, pemilahan jalur tak mengatasi persoalan kemacetan karena volume kendaraan yang membludak.
"Kalau Sabtu-Minggu, wassalam dah," ujarnya mengungkapkan volume kendaraan yang meningkat di Margonda saat akhir pekan. Dia mengaku, sosialisasi penerapan aturan itu juga belum maksimal.
"Pernah dengar - dengar cuma pemberlakuannya kapan, baru tahu sekarang, ujar pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut.
Pembangunan separator/pemisah jalur cepat Margonda, lanjut Dimas, malah sempat menelan korban. Sejumlah pengendara yang melaju dari arah lampu merah Pertigaan Margonda - Juanda menuju Kemirimuka terjatuh karena menabrak separator.
Sementara itu, warga lainnya, Risa Diana (21) menilai, keberadaan ojek online dan angkot yang kerap mangkal menganggu arus kendaraan di jalur lambat. "Tetapi gimana kan mereka juga gak punya tempat juga buat nunggu penumpang," ujar perempuan asal Rawageni itu.
Saat "PR" mencoba mengonfirmasi dan meminta klarifikasi persoalan tersebut kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Sutomo, yang bersangkutan tak berada di kantornya, Kamis siang.
"Lagi di luar, biasanya beliau ke pos-pos (patroli)," kata seorangg polisi di Kantor Satlantas Polresta Depok di Jalan Margonda Raya. Hingga berita ini diturunkan, panggilan telefon dan pesan singkat "PR" pun tak direspon Sutomo.***