CIMAHI, (PR).- Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jabar 2018 sudah dekat, masih ada 40.000

CIMAHI, (PR).- Masyarakat Kampung Adat Cirendeu meminta pemerintah jamin pemerataan layanan publik usai dikabulkannya pencantuman penghayat kepercayaan pada KTP-el sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi pendukung harus segera diterbitkan sehingga hak mereka tidak lagi terabaikan.
Demikian diungkapkan perwakilan Kampung Adat Cireundeu, Yana (40) dalam survey tim Kementrian Hukum dan HAM di Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis 1 Februari 2018. "Harus ada jaminan dari negara jangan ada diskriminasi lagi dalam pelayanan publik," ujar dia.
Penganut kepercayaan pada kolom agama di KTP sebelumnya dikosongkan. Dengan lahirnya putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berkonsekuensi penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama pada KTP-el.
Jumlah warga adat di Kampung Cireundeu berkisar 60 KK setara 240 jiwa. "Bukan masalah dicatat atau tidak, tapi ingin diakui soal keyakinan karena itu sebagai pegangan hidup, yang dihayati dan dimaknai dalam konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengakuan kepercayaan adalah hak kami yang harus diimplementasikan dalam pelayanan publik yang merata," ucap dia.
Salah satu contoh batalnya layanan pembukaan rekening bank akibat petugas menolak melayani karena kolom agama kosong padahal sesuai identitas di KTP-El. Belum lagi soal administrasi kependudukan, mayoritas anak adat Cireundeu dalam akte kelahiran hanya tercantum nama ibu karena perkawinan tidak dicatat negara di luar agama diakui.
"Kami menunggu tindaklanjut dari putusan MK tersebut. Kalau bicara keadilan, bagusnya ditulis nama kepercayaan kami yaitu Sunda Wiwitan di KTP-el seperti pengakuan terhadap agama lain. Sehingga kami tidak perlu lagi susah payah menjelaskan kepada pihak-pihak terkait dalam hal pelayanan publik," kata dia.
Payung hukum Kemendagri
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, soal pengisian kolom agama dalam KTP bagi warga penghayat kepercayaan di Cimahi, pihaknya masih menunggu aturan dan payung hukum dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tidak berani mencantumkan (penghayat kepercayaan) sebelum ada payung hukum," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M. Suryadi. "Kami di daerah yang sering kena getah dari regulasi yang lambat diterbitkan. Setelah putusan MK terbit, banyak yang menagih agar kolom agama pada KTP-El segera diubah. Nyatanya kami tidak bisa mencetak KTP-El sesuai putusan MK karena secara teknis belum ada aturannya, data kependudukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pemerintah pusat juga datanya belum berubah," kata Suryadi.
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Kesbang Kemenpolhukam RI, Kusnaidi mengatakan, pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Sejumlah kementrian berkoordinasi terkait hal tersebut dengan dibahas langsung oleh Kemenhum-Ham.
"Pemerintah punya tugas untuk menyelesaikan masalah itu, supaya tidak menimbulkan gejolak. Makanya kita datang ke Cimahi sekaligus uji petik bagaimana kondisi di lapangan terkait permasalahan yang dialami warga adat, layanan publik, serta kebutuhan penyerta agar putusan MK bisa kita implementasikan sesuai aturan," ujar dia.***