BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), hadir mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), pada Resepsi Puncak HUT Angkatan Muda Siliwangi (AMS) ke- 51.

SOREANG, (PR).- Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional Pabrik tekstil, PT Aktex, Rabu 24 Januari 2018. Pabrik di Kampung Cidawolong, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, terbukti cemari anak Sungai Citarum.
Penutupan sementara karena pabrik celup tersebut diketahui telah membuang limbah secara langsung ke anak Sungai Citarum yaitu Sungai Cidawolong.
Kapolres Bandung M. Nazly Harahap melalui Kasat Reskrim Firman Taufik didampingi KBO Reskrim Polres Bandung, Fitran Romajimah mengatakan pihaknya melakukan kegiatan operasi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam upaya membersihkan sungai Citarum dan anak sungainya dari pencemaran lingkungan. Diketahui, PT Aktex melakukan pelanggaran membuang limbah tidak sesuai aturan.
"Saat operasi, ditemukan pelanggaran diantaranya pembuangan limbah tidak sesuai aturan yaitu adanya limbah yang dibuang langsung ke anak Sungai Citarum. Serta kualitas air tidak sesuai baku mutu," katanya kepada wartawan seusai menutup pabrik PT Aktex.
Ia menuturkan, pabrik tersebut mempunyai instalansi pengolahan air limbah (IPAL). Akan tetapi, terjadi penyimpangan dimana membuang limbah melalui saluran yang tidak semestinya. Selain itu, berdasarkan hasil laboratorium diketahui jika kualitas air tidak sesuai baku mutu.
Katanya, saat ini pihaknya meningkatkan status penyelidikan terhadap PT Aktex ke tingkat penyidikan. Dimana, selain menghentikan terlebih dahulu proses produksi pabrik juga memasang garis polisi pada IPAL yang dimiliki pabrik tersebut.
"Kita temukan (pembuangan limbah) sejak berdiri pabrik ini pada 1993," ujarnya. Terkait adanya penutupan pabrik, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Katanya, di wilayah Majalaya terdapat banyak pabrik yang berada dekat dengan aliran yang bermuara ke Sungai Citarum. Pihaknya akan segera memeriksa pabrik tersebut.
Tidak sesuai baku mutu
"Kita sudah menindak pabrik untuk ke lima kalinya yaitu di Kutawaringin, Majalaya, Dayeuhkolot," ungkapnya. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung mengungkapkan jika hasil pengolahan limbah pabrik tidak sesuai baku mutu.
"Pembuangannya ke sungai Cidawolong dan kualitas airnya buruk seperti COD diatas baku mutu dua kali lipat," ujar Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Kab Bandung, Robby Dewantara saat turut serta dalam penutupan sementara pabrik.
Ia menuturkan, IPAL yang digunakan oleh pabrik masih belum maksimal dan ada yang tidak dioperasikan sehingga pengolahan tidak sempurna. Katanya, dalam kasus PT Aktek yang membuang limbah permasalahannya ada pada pengelolaan di middle operator.
Ia menambahkan, sepanjang 2017 lalu pihaknya sudah menutup saluran pembuangan limbah ilegal sebanyak 48 titik dan 36 perusahaan mendapatkan sanksi administrasi. Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai izin operasi akan dihentikan langsung.
Sementara itu, Pimpinan PT Aktex, Billy Salim membantah jika pabriknya membuang limbah langsung ke anak Sungai Citarum. Namun, pihaknya mengakui jika saat proses pengolahan limbah kemungkinan ada yang tidak maksimal dijalankan.
"Tidak ada pembuangan langsung (ke sungai). Cuma memang kemungkinan anak-anak jorok (saat proses pengolahan limbah)," ungkapnya. Terkait pabriknya yang operasinya dihentikan sementara oleh Polres Bandung ia mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab, jika dihentikan berdampak pada hajat hidup karyawannya yang berjumlah 60 orang.***